Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Upaya untuk mempercepat proses administrasi Pengangkatan Antar Waktu (PAW) kepada stakeholders yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terutama Pasal 13 Ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) …