Buku
Jaminan Fidusia
Fidusia merupakan hubungan hokum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitor dan kreditor. Ia menjadi bentuk jaminan yang unik, karena yang dijadikan dasar adalah kepercayaan, bukan pemindahan hak milik seperti pada jaminan dalam bentuk gadai. Meskipun sudah ada sejak jaman Romawi, namun fidusia baru ditetapkan secara hokum dalam UU No. 42 tahun 1999.
Tidak tersedia versi lain