Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara nomor 96, Tambahan Lembaran Negara nomor 4869 merupakan undang-undang yang dibuat berdasarkan pertimbangan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Labuhanbatu pada khususnya dan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara. Adapun tujuan pembentukan kabupaten ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain