Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Januari 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801, merupakan undang-undang yang mengakomodasikan beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan mengarah pada penguatan system dan kelembagaan partai politik, yang menyangkut demokratisasi internal partai politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan partai politik dalam system nasional berbangsa dan bernegara. Pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain