Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Nopember 2008 dalam lembaran negara nomor 170, tambahan lembaran negara nomor 4919 merupakan undang-undang yang mengatur mengenai asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, tindakan yang memenuhi diskriminatif, pemberian perlindungan kepada warga Negara yang mengalami tindakan diskriminasi, perlindungan terhadap warga Negara dari segala bentuk diskriminasi oleh pemerintah, pengawasan terhadap segala penghapusan diskriminasi oleh Komnas Ham, hak warga Negara untuk memperoleh perlakuan yang sama, kewajiban dan peran serta warga Negara dalam upaya penghapusan diskriminasi dan gugatan ganti rugi atas tindakan diskriminasi. Penyusunan undang-undang ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan deklarasi universal hak asasi manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain