Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4874, merupakan Undang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan Kabupaten Toraja Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain