Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Boolang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4875, merupakan undang-undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain