Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 16, Tambahan Lembaran Negara no. 4690, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Muna, dipandang perlu membentuk Kabupaten Buton Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan Kabupaten Buton Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain