Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4879, merupakan Undang-Undang tentang pembentukan kabupaten kepulauan anambas di provinsi kepulauan riau dibentuk dengan pertimbangan bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan provinsi kepulauan riau pada umumnya dan kabupaten natuna pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek social politik, social budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kabupaten natuna, dipandang perlu membentuk kabupaten kepulauan anambas di wilayah provinsi kepulauan riau; bahwa pembentukan kabupaten kepulauan anambas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pem
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain