Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Di Provinsi Lampung
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Januari 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4934, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung yang mempunyai luas wilayah lebih kurang 6.851,32 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri atas 28 (dua puluh delapan kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah.Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonomi baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain