Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 14, Tambahan Lembaran Negara no. 4688, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat, diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Kabupaten Bandung mempunyai luas wilayah lebih kurang 3.073,73 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 sebanyak 4.145.967 jiwa, dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Bandung sebagai Kabupaten Induk, dan kabupaten Bandung Barat sebagai kabupaten pemekaran. Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk tujuan efisiensi, pemerintahan daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak keetiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan prinsif-prinsif efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain