Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 4 Januari 2008 dalam lembaran negara nomor 7, tambahan lembaran negara nomor 4806 merupakan undang-undang yang berisi tentang pembentukan kabupaten Puncak di Provinsi Papua, yang mengatur tentang kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua; yang diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain