Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Associatiation Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 6 Nopember 2008 dalam lembaran negara nomor 165, tambahan lembaran negara nomor 4915 merupakan undang-undang tentang pengesahan piagam perhimpunan negara-negara Asia Tenggara. Dengan ratifikasi piagam ini, akan dilakukan peningkatan upaya kearah pencapaian tujuan ASEAN, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dengan memfungsikan secara efektif badan hak Asasi Manusia ASEAN, penegasan sanksi atas pelanggaran serius dan ketidakpatuhan terhadap piagam termasuk penangguhan hak anggota, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ASEAN
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain