Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembukaan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta tanggal 4 Januari 2008 dalam Lembaran Negara nomor 6, Tambahan Lembaran Negara nomor 4806 merupakan Undang-undang yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Pembentukan Kabupaten Nduga di Propinsi Papua berdasarkan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguan dan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, untuk itu dengan adanya pembentukan Kabupaten Nduga ini diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain