Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu Di Provinsi Lampung
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 November 2008 dalam Lembaran Negara nomor 185, Tambahan Lembaran Negara nomor 4932 merupakan undang-undang yang dibuat berdasarkan pertimbangan untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tanggamus pada khususnya dan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus. Adapun tujuan pembentukan Kabupaten Pringsewu adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain