Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor. 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 4679. merupakan Undang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumba Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sumba Tengah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain