Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 12 Tambahan Lembaran Negara nomor 4686 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain