Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007 dalam lembaran Negara nomor 85, tambahan lembaran Negara nomor 4740 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibukota Jakarta, dimana dalam undang-undang ini menetapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari 50% dari jumlah perolehan suara yang sah, menetapkan jumlah keanggotaan DPRD paling banyak 125 % dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta, mengatur rencana tata ruang wilayah dan pendanaan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam APBN.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain