Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925, merupakan undang-undang yang memuat tentang Wilayah Negara. Mengingat sisi terluar dari wilayah Negara atau dikenal dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas wilayah, maka diperlukan juga pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah Negara, kewenangan pengelolaan wilayah Negara, dan hak-hak berdaulat
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain