Buku
Memberantas Korupsi Bersama KPK: Kajian yuridis Normatif
Buku ini mengkaji pemberantasan tindak pidana korupsi dalam versi KPK, bukan pemberantasan korupsi oleh kepolisian atau kejaksaan. Hal ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang tugas dan fungsi serta independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Ada anggapan bahwa KPK melakukan sistem tebang pilih, padahal KPK hanya bersikap selektif yaitu menangani kasus tidnak pidana korupsi yang merugikan negara paling sedikit Rp. 1000000000 (satu milyar rupiah). Di sisi lain KPK tidak diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3 dan SKP3, sehingga hanya pelaku tindak pidana korupsi yang telah terseleksi dan memenuhi ketentuan serta telah lengkap alat-alat buktinya sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 184 KUHAP tentang tersangka dan terdakwa tipikor.
Tidak tersedia versi lain