Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 22 September 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4767 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, dimana telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2007. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2007 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain