Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia dan Republik Korea (Treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 Oktober 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4771 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengantisipasi kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang berdampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberi peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Pertimbangan inilah yang menyebabkan Pemerintah Republik Korea mengajukan permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat mengekstradisi pelaku kejahatan. Sedangkan kesediaan Pemerintah Republik Indonesia didasarkan pada pertimbangan kemungkinan terjadinya kejahatan yang terkait dengan perbankan, keuangan, atau kejahatan lain. Hal inilah yang menyebabkan Republik Indonesia dan Republik Korea mengesahkan perjanjian ekstradisi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain