Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksannan Rehabilitas dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Desember 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4796 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan hukum yang mendesak dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pertanahan, perbankan, hak keperdataan, perwalian dan administrasi kependudukan di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 dan ikuti dengan gempa susulan di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara tanggal 28 Maret 2005.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain