Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun 2008
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 6 November 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4778 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2008 ini berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain