Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Filipina tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Govrenment Of The Philipines On Cooperative In The Field Of Devense And Security)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 april 2007 dalam lembaran negara nomor 55, dan tambahan lembaran negara nomor 4717. Merupakan undang-undang yang membahas tentang kehidupan bernegara, aspek pertahanan dan keamanan. Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan tujuan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Peningkatan kemampuan pertahanan keamanan negara memerlukan kerjasama bilateral antar negara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, persamaan dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara masing-masing.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain