Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4546 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi agama Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan mengeluarkan daerah hukum Ppengadilan Tinggi Agama diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain