Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4547 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan tinggi agama diseluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain