Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4612 merupakan undang-undang yang dibuat dengan adanya kemerosotan yang terus menerus akibat rendahnya perhatian dan pemanfaatan sumber daya genetic serta berubahnya praktik pertanian tradisional maka untuk mendukung ketahanan pangan dan pertanian yang berkelanjutan perlu adanya undang-undang mengenai kelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetic tanaman
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain