Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 11, Tambahan Lembaran Negara nomor 4966 merupakan Undang-Undang yang dibuat untuk mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan. Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, kondisi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain