Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 32, tambahan lembaran Negara nomor 4377 merupakan undang-undang yang mengatur tentang sumber daya air. Undang-undang ini disusun secara komprehensif yang memuat pengaturan menyeluruh meliputi proses pengelolaan sumber daya air, wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Undang-undang ini juga menjamin terselenggaranya kepastian dan penegakan hukum dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain