Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Juli 2004 dalam lembaran Negara nomor 61, tambahan lembaran Negara nomor 4395 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan pengadilan tinggi Maluku Utara. Undang-undang ini mengatur tentang pengembangan perangkat pengadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Maluku Utara. Tujuan dari undang-undang ini adalah mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain