Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 November 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4571 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 ini berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain