Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 15 Januari 2004 dalam Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk merubah substansi Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan ini antara lain tentang penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Pembatasan perkara yang dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung dan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain