Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang nomor 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga l6 Juli 2004 dalam Lembaran Negara nomor. 64, Tambahan Lembaran Negara nomor 4398., merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Dengan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain