Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati) Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2004 dalam Lembaran Negara nomor 88 dan tambahan lembaran negara nomor 4414, Undang-undang ini dibentuk bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain