Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 105, Tambahan Lembaran Negara nomor 4422. Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom, pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Barat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain