Peraturan dan Undang-Undang
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 April 2002 dalam Lembaran Negara no. 19 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4181 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Banyuasin yang mempunyai luas wilayah 26.099,25 km, dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Banyuasin yang terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, secara geografis kecamtan-kecamatan di Kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain