Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 2001 dalam Lembaran Negara No. 88 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4115 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan kota Pagar Alam, di Kabupaten Lahat yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah, pembangunan dan pelaksanaan pelayanan untuk menjamin perkembangan sosial dan budaya, kemajuan ekonomi, serta untuk memberikan keterampilan dan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain