Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 April 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4188 merupakan undang-undang tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk untuk memajukan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Kota Administratif Bima pada khususnya. Pembentukan Kota Bima mempunyai tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain