Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 12 April 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menghindari timbulnya sengketa pajak dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sengketa pajak memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Sedangkan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung. Oleh karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman yang mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain