Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2002 dalam lembaran Negara nomor 108, tambahan lembaran Negara nomor 4234 merupakan undang-undang yang mengatur tentang grasi. Pembentukan undang-undang ini bertujuan menyesuaikan pengaturan mengenai grasi dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menentukan bahwa Presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Diatur juga mengenai prinsip-prinsip umum tentang grasi serta tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain