Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2002 dalam lembaran Negara nomor 110, tambahan lembaran Negara nomor 4236 merupakan undang-undang yang mengatur tentang surat utang negara. Undang-undang ini mengatur tentang tujuan dan transparansi pengelolaan surat utang negara dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar; kewenangan pemerintah untuk menerbitkan surat utang negara yang didelegasikan kepada menteri keuangan; kewenangan pemerintah untuk membayar; dan landasan hukum bagi tata cara dan mekanisme penerbitan surat utang negara di pasar perdana maupun pasar sekunder.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain