Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang republik Indonesia nomor 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001, dalam Lembaran Negara nomor 82, Tambahan Lembaran Negara nomor 4109, merupakan undang-undang yang membahas tentang Pembentukan kota Lhokseumawe. Bahwa dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki serta memperhatikan aspirasi masyarakat maka diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain