Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 April 2000 dalam lembaran Negara nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 3951 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Perkembangan ekonomi telah memberikan pengaruh yang cukup positif terhadap pelaksanaan anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun 1999/2000. hal tersebut antara lain dengan stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, terkendalinya tingkat inflasiserta kecenderungan penurunan tingkat bunga. Tahun anggaran 1999/2000, juga memberikan pengaruh positif bagi perkembangan perkonomian nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain