Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinao, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Juni 2000 dalam lembaran Negara nomor 74, tambahan lembaran Negara nomor 3962 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang yang menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum local dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah daerah otonom terbentuk. Undang-undang ini juga mengatur tentang sejumlah persyaratan seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung dan pembiayaan yang memadai serta terbentuknya panitia pengawas pemilu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain