Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Juni 2000 dalam lembaran Negara nomor 75, tambahan lembaran Negara nomor 3963 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang yang menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum local dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah daerah otonom terbentuk. Undang-undang ini juga mengatur tentang sejumlah persyaratan seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung dan pembiayaan yang memadai serta terbentuknya panitia pengawas pemilu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain