Buku
Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan
Lebaran Negara tahun 1933 nomor 49 telah menyatakan beberapa aturan dari buku kedua dari kitab Undang-undang hukum Dagang itu berlaku bagi orang-orang Indonesia asli, yaitu : bab Kedua (tentang pengusaha perkapalan); bab Ketiga (tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang); bab Keempat (tentang perjanjian perburuhan laut); bab Keenam (tentang tubrukan kapal, dan); bab Ketujuh (tentang kapal karam, pendamparan dan barang-barang yang ditemukan di laut).
Tidak tersedia versi lain