Buku
Trias Politica
Konstitusi bagi sebuah negara, apalagi negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, merupakan sebuah keniscayaan. Selain untuk menjamin hak asasi manusia dan warga negara, konstitusi juga merupakan instrumen untuk membatasi kekuasaan dari para "penguasa". Melalui buku ini, penulis mencoba membedah undang-undang dasar 1945 setelah empat kali diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), khususnya dalam hal kedudukan lembaga-lembaga negara dalam konteks trias politica.
Tidak tersedia versi lain