Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Nopember 2001 dalam Lembaran Negara no. 134 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4150 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini dimaksudkan untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam undang-undang ini diatur pula hak Negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan dan ketentuan baru mengenai maksimum pidana penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain