Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 4957 merupakan Undang-Undang yang mengatur mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mendukung program ekspor nasional dalam memberikan fasilitas pembiayaan ekspor dan jasa konsultasi sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor barang dan jasa Indonesia, menumbuhkan kepercayaan dunia internasional, dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis di Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain